Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemerintah Bersih-Bersih Tingkatkan IPK

Menkominfo Johnny Gerard Plate menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan Kejagung. Photo: Istimewa
BisnisNTB, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
 "Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi. Kuntadi menyebutkan, Johnny G Plate akan diperiksa lebih lanjut atas dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. "Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," ujarnya. 

 "Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain," tambahnya. Selain Johnny G Plate, terdapat lima tersangka lainnya yaitu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 Akibatnya, kerugian keuangan negara dari kasus korupsi BTR 4G terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Penetapan Menkominfo sebagai tersangka ini menandai semakin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah. Dalam berbagai kesempatan, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna. “Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” papar Mahfud MD. (Red).