BisnisNTB-Mataram-PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero Cabang Mataram melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan dilakukan di Kejaksaan Negeri Loteng dihadiri Pemimpin Cabang PNM Mataram Darwis Hari Pondang, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan, Kasi Datun Kejari Loteng Ni Made Sri Astri Utami, Wakil Pemimpin PNM Mataram Winda, dan star karyawan PNM maupun Kejari Loteng.
”Alhamdulillah dengan adanya MoU ini semoga dapat memperkuat
sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata
dan tata usaha Negara baik di dalam maupun luar pengadilan, mitigasi maupun non
mitigasi,” kata Pemimpin Cabang PNM Mataram Darwis Hari Pondang dalam rilis
yang diterima, Selasa (11/10/2022).
PNM sebagai BUMN bergerak di lembaga pembiayaan ada modal
financial, modal intelektual, dan modal sosial. Terkait modal financial, PNM
memberikan permodalan kepada pelaku UMKM. Terkait modal intelektual, PNM
memberikan pelatihan pemberdayaan kepada UMKM Binaan. Terkait modal sosial, PNM
sinergi memberikan bantuan.
”Kami berharap dengan kegiatan ini jaksa pengacara Negara
(JPN) bisa memberikan pendampingan hukum baik di luar pengadilan maupun di
ruang pengadilan. Mudah-mudahn dengan MoU ini bisa bermanfaat bagi semuanya,
khususnya pada pihak PNM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil
Regan mengucapkan terima kasih karena PNM Mataram telah memberikan kepercayaan
kepada Kejari Loteng untuk sama-sama melakukan penandatanganan nota kesepahaman
terkait tentang kegiatan di bidang perdata dan tata usaha Negara. Harapannya
ini merupakan tindak lanjut pimpinan di pusat yang sebelumnya memang sudah
melaksanakan MoU antara Kejaksaan Agung dan PNM Pusat. Kejaksaan ini memiliki
tugas di bidang perdata dan tata usaha Negara, dimana tugas dilaksanakan oleh
JPN bukan hanya bidang perdata dan tata usaha Negara saja tetapi ada juga
di Tipikor terkait dengan gugatan. Dalam undang-undang Tipikor diatur
juga tentang JPN.
”Ada lima kewenangan yang diberikan, salah satunya bantuan
hukum merupakan salah satu tupoksi yang dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, Program PNM sangat bagus karena meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, namun di dalam pelaksanaannya ada saja hambatan.
Misalnya dari nasabah yang ikut serta ada pengembaliannya agak lama
mengakibatkan kredit macet. Ada dua kategori bantuan financial yang diberikan
PNM untuk yang ultra mikro di bawah Rp 2 juta dan mikro mulai dari Rp 50 jutaan
ke atas.
”Dengan MoU ini kita bisa sama-sama menyelesaikan permasalahan
terkait apa yang dirasakan pihak PNM di lapangan, kita bisa bantu terlibat
membantu penyelesaian masalah tersebut,” tuturnya.
Nanti MoU ini bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya agar
nanti ada perjanjian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan ke Kejari Loteng.
Tujuannya agar bisa turut turun terkait dengan nasabah yang belum memenuhi
kewajibannya.
”Sebab ini ada uang Negaranya, dimana tugas JPN memulihkan
keuangan Negara tersebut,” katanya.