Penarikan Mie Sedaap di Hong Kong Jenisnya Berbeda dengan di Indonesia

Kepala BPOM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni. 

BisnisNTB,Mataram-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram memastikan produk Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ditarik dari peredaran Hong Kong karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) berbeda dengan yang beredar di Indonesia, khususnya Provinsi NTB. 


"Produk mie instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia, khususnya Provinsi NTB. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," ucap Kepala BPOM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, kemarin (10/10).


Ayu menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Menurut Center for Food Safety (CFS) atau otoritas keamanan pangan Hong Kong, residu pestisida EtO ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu pada produk mi instan tersebut.


"Temuan residu EtO dan senyawa turunannya yaitu 2-Chloro Ethanol/2-CE dalam pangan merupakan emerging issue atau isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020," terangnya. 


Lantas bagaimana yang beredar di Indonesia, khususnya NTB? Lembaga negara pengawas keamanan makanan itu memastikan produk Mie Sedaap goreng rasa Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi masyarakat.


"Ini karena produk Mie Sedaap yang dijual di Indonesia berbeda dengan produk yang dilarang di Hong Kong, meski kedunya memiliki kesamaan merek," jelas Ayu.


Meski memastikan produk mi instan yang beredar di pasar Indonesia, termasuk produk Mie Sedaap, telah memenuhi persyaratan keamanan, sambung dia, BPOM tetap meminta klarifikasi dari badan keamanan Hong Kong mengenai kandungan residu pestisida pada produk Mie Sedaap.


Hal itu dilakukan BPOM, mengingat organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian, Codex Allimentarius Commission (CAC), belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.


Selain itu, BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.


"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," tutupnya. 


Sebagai informasi, kasus ditolaknya produk Mie Sedaap asal Indonesia di luar negeri sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Produk andalan Wings Group ini pernah mengalami kejadian serupa di Taiwan.


Lantaran, tingkat kandungan residu pestisida di atas ambang batas. Kapal yang mengangkut mi instan Indonesia pun ditahan otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan atau Food and Drug Administration (FDA). (DW)