Jakarta- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
“Kami berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai
mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya
gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif
memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra
kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan
terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat.”
Ketua DK OJK Periode 2022 - 2027, Mahendra Siregar,
Rabu (20/7)
Mahendra menjelaskan bahwa DK OJK juga
menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan,
termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance). Sebagai
langkah awal, OJK akan lebih mendorong
sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan
dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip
kehati-hatian (prudential).
“OJK juga akan terus mendorong penguatan
prinsip tata kelola (corporate
governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan
untuk mempercepat pemulihan
ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan,” ujarnya
Selain itu, untuk
memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan
ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi
masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Kesehatan dan kinerja
industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah
kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan,
sehingga dapat meningkatkan lapangan
kerja dan daya beli masyarakat,”
ungkapnya
Friderica Widyasari
Dewi selaku ADK Bidang EPK menegaskan OJK memiki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui
pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan,
layanan dan produknya.
“OJK juga berwenang melakukan pengawasan
perilaku (market conduct) Pelaku
Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat,” katanya
Dian Ediana Rae, Kepala
Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan
pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan
perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem keuangan
domestik dan global.
“Ke depan perhatian
terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain melalui
penerapan early warning system dengan parameter
yang lebih sensitif,
sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah,”
tegasnya
Penegakan integritas
sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja
dan pertumbuhan perbankan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Sedangkan Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal berkomitmen
terus mendorong good governance pelaku
pasar untuk mendukung upaya
pendalaman pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go public, serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas
IKNB akan mendorong
penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending serta
mendorong percepatan penyelesaian asuransi bermasalah.
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Issabella
Wattimena akan memfokuskan pada penguatan tata kelola dan
manajemen risiko berbasis teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai integritas,
serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua OJK periode
2022 - 2027, Mirza Adityaswara menyatakan, “Kami akan terus melakukan perbaikan
dan penyempurnaan serta transformasi perilaku
internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi. OJK akan
memperkuat peran OJK Institute
menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang
mumpuni di ASEAN.”
Untuk dapat menjalankan
fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat Undang- Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan
kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi
juga menjadi prioritas
utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya
dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap
pengaduan konsumen dan masyarakat
luas.
Sementara itu, Doni
Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Bank
Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja Pimpinan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan
Indonesia, menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong
pertumbuhan ekonomi.
“Kami sebagai
perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan kami baik
moneter maupun makroprudensial dan SP PUR sehingga selaras dalam sebuah bauran kebijakan
nasional,” kata Doni.
Sedangkan Suahasil
Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio Kementerian Keuangan mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh
ADK OJK 2022-2027, melanjutkan koordinasi
yang erat antara OJK dan Kemenkeu/Pemerintah.
“Kami
akan terus memantau dan menjaga
stabilitas sistem keuangan Indonesia. Bersama
OJK, Pemerintah akan terus membangun sektor keuangan, melakukan pendalaman pasar, serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.
Kesembilan anggota DK OJK
Periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan
prinsip collective collegial dalam
pengambilan keputusan dan akan memperkuat tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi.