OCS Persempit Gerak PMI Ilegal

ONE CHANNEL SYSTEM: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gde Putu Aryadi mendampingi Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rendra Setiawan usai menghadiri Sosialisasi Implementasi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, di Hotel Golden Palace Lombok, Kota Mataram, Kamis (21/07/2022). 



BisnisNTB,Mataram-One Channel System (OCS) atau sistem penempatan satu kanal diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Malaysia secara tidak sesuai prosedur yang berlaku. 


"OCS ini dapat mempersempit ruang gerak PMI secara unprosedural. Menutup ruang-ruang jalur tikus, jadi PMI yang pakai visa kunjungan tidak akan bisa bekerja di Malaysia," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gde Putu Aryadi usai menghadiri Sosialisasi Implementasi MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, di Hotel Golden Palace Lombok, Kota Mataram, Kamis (21/07/2022). 


Melihat pentingnya sistem ini, sambung dia, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja RI mensosialisasikan kepada seluruh perangkat desa/lurah se kabupaten/kota di NTB. Mereka berperan sebagai corong untuk menyampaikan pada masyarakat yang ingin menjadi calon PMI agar menggunakan jalur resmi. 


"Agar persepsi dan pemahaman kita dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke desa/keluarahan sama dan komprehensif," terangnya. 


Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rendra Setiawan mengatakan, apa yang terjadi pada situasi saat ini yaitu penutupan sementara pengiriman PMI ke Malaysia adalah tidak adanya komitmen dari negara Malaysia. 


"Itulah kenapa kita tutup sementara karena tidak ada komitmen dari Malaysia, kalau tidak ada implementasi dari komitmen akan susah makanya kita (Indonesia) tutup dulu," ucapnya. 


Ia menjelaskan, ketergantungan pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja dari Indonesia sangat tinggi. Pasca penutupan sementara ini mereka pun kelimpungan karena kekurangan tenaga kerja. 


"Sekarang mulai dari parlemen, raja pun ikut campur dalam urusan ini. Semoga tidak lama lagi ada komitmen dari Malaysia untuk menjalankan One Channel System ini sesuai kesepakatan," tambahnya. 


Sementara itu, Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Erga Grenaldi menambahkan, jumlah PMI pemegang visa kerja aktif sebanyak 350.251 orang. Dengan rincian, pada sektor perladangan sebanyak 99.410 orang, sektor rumah tangga sebanyak 57.132 orang. Kemudian, sektor manufaktur sebanyak 65.419 orang, sektor konstruksi sebanyak 64.515 orang dan sektor jasa sebanyak 18.621 orang. 


Lantas mengapa ada penutupan sementara antara Indonesia dengan Malaysia? Ia menjelaskan, hingga sekarang di KBRI Kuala Lumpur sedikitnya menerima 5-29 kasus per hari dari PMI domestik non prosedural. Pengaduan baik secara langsung, hotline KBRI, surat pengaduan hingga telepon. 


"Sebagian besar pengaduan yang diterima mulai dari kasus ketenagakerjaan hingga non ketenagakerjaan," katanya. 


Adapun kasus ketenagakerjaan antara lain, gaji tak dibayar, tidak sesuai perjanjian kerja, tidak ada visa kerja, PHK sepihak, tidak ada akses komunikasi, penahanan dokumen dan potong gaji. Sementara kasus non ketenagakerjaan, mulai dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, sakit/meninggal dunia, kriminal, terlantar dan lainnya. 


Melihat hal ini, sambung dia, sangat diharapkan agara calon PMI untuk berangkat secara prosedural. Pemerintah  tidak akan menghambat, sebab pemerintah juga peu tahu siapa majikannya, kapan masa berlaku visa berakhir hingga alamat kerja PMI. 


"Kami harapkan MoU ini dapat meminimalisir resiko-resiko tersebut. Mohon berangkat secara prosedural, tanpa biaya dan aman. Jangan teriming-imingi dengan janji tak jelas," pungkasnya. (BS01/Yoo)