Ijin Pengumpulan Dana ACT Dicabut,Dinsos NTB Turunkan Penyidik





BisnisNTB,Mataram- Mencuatnya uang hasil pengumpulan dana dari masyarakat melalui organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang digunakan untuk menggaji karyawan ACT mencapai 13,7 persen 


Hal Tersebut membuat kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Akhsanul Khalik angkat bicara, bahwa pihaknya akan menurunkan (Penyidik Pegawai Negeri sipil) yang ada di di Dinsos bersama Bidang yang memiliki Tupoksi untuk turun ke sekretariat ACT yang ada di NTB untuk menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos RI


"Kita akan komunikasikan dengan baik kepada Pengurus ACT yang ada di NTB," ungkapnya


Diketahui bahwa, langkah yang diambil oleh Kemensos RI tersebut pastinya berlaku untuk ACT di seluruh Wilayah Indonesia


Selain itu, pihaknya akan segera membuat edaran untuk meminta masyarakat agar menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos


Serta meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh memberikan donasi nya kepada lembaga sosial yang kredible dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersbut.


"Dan paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," tutupnya. (BS1)