Syarat Baru Perjalanan Domestik Usia 6-12 Tahun Wajib Vaksin Ke Tiga



BisnisNTB,Lombok Tengah - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (RI) No. 70 Tahun 2022 tentang perjalanan menggunakan transfortasi udara diwajibkan harus vaksin ke tiga atau booster

Humas Bandara Internasional Lombok (BIL) Arif Haryanto mengatakan bahwa, mulai Minggu (17|7) mendatang akan diberlakukan ketentuan vaksinasi bagi para penumpang yang menggunakan Tranfortasi udara


Seperti halnya di Bandara Internasional Lombok, bagi penumpang yang masih belum melakukan vaksin dosis ke tiga akan diwajibkan untuk menggunakan PCR atau antigen


"Yang masih vaksin dosis 2 gunakan pcr atau antigen dan untuk yang sudah dosis tiga atau boster tidak perlu," ungkapnya pada Selasa (12|7)


Namun untuk mempermudah para penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis tiga, pihak bandara telah menyediakan tempat layanan vaksinasi yang berada di Lobby keberangkatan


" Yang belum vaksin nanti bisa langsung di bandara," terangnya


Untuk diketahui, pelayanan vaksinasi dosis ke tiga tersedia setiap hari mulai pukul 09.00-17.00 WITA (BS01)