Dugaan Marak Calo SIM Di Satpas Polresta Bogor Kota, Diduga Ada Pembiaran

News, Bogor - Praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan bantuan calo diduga masih marak terjadi di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) bogor kota di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.22, RT.03/RW.05, Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Praktik percaloan ini tampaknya sudah menjadi hal yang lumrah di lingkungan Satpas Bogor Kota. Para calo itu terang-terangan menawarkan jasa pengurusan SIM lewat media sosial facebook. 

Modusnya, mereka menawarkan mengurus SIM dengan cepat walaupun KTP bukan wilayah Bogor Kota. Bahkan para oknum calo tersebut mencantumkan nomor telepon mereka di media sosial. 

Seperti di katakan oleh seorang pemohon yang menghubungi nomor telepon yang tertera tersebut, dikatakan bahwa untuk pembuatan SIM A di Satpas Bogor Kota dikenakan tarif Rp. 800.000 dan tinggal foto saja dan tinggal menunggu SIM jadi 2 atau 3 jam. 

Oknum dengan inisial D tersebut menyampaikan bahwa dirinya dapat membantu proses SIM dimana saja. 

Padahal sudah ada Peringatan dari Korlantas Polri bahwa menggunakan calo saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) itu dilarang. Saat ini bukan rahasia lagi di sejumlah penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pasti ada saja calo (perantara).

Untuk itu Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik. Jangan lewat calo

Menurut Yusri, praktik calo sendiri seringkali ditemukan dalam proses pembuatan SIM atau biasa disebut dengan istilah “nembak SIM”.

Sementara itu aturan terkait biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri

Berikut rincian biaya membuat SIM di Satpas:

1. Penerbitan SIM A: Rp120.000 (per penerbitan)

2. Penerbitan SIM B I: Rp120.000 (per penerbitan)

3. Penerbitan SIM B II: Rp120.000 (per penerbitan)

4. Penerbitan SIM C: Rp100.000 (per penerbitan)

5. Penerbitan SIM C I: Rp100.000 (per penerbitan)

6. Penerbitan SIM C II: Rp100.000 (per penerbitan)

7. Penerbitan SIM D: Rp50.000 (per penerbitan)

8. Penerbitan SIM D I: Rp50.000 (per penerbitan).ʼn

Selain itu masih ada biaya lain di antaranya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. 

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan secara langsung dari Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo. (Red)