Terapkan Kebijakan Pihak Ketiga Pengurusan Visa, Ketua APPMI NTB Kami Tolak

Foto : Muazzim Akbar

BisnisNTB Mataram – Asosiasi Pengusaha Pekerja Migrant Indonesia (APPMI) NTB menolak kebijakan pemerintah Malaysia yang melibatkan pihak ketiga dalam pengurusan visa bagi calon Pekerja Migrant Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di Malaysia.

Pada awal tahun 2023 ini, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diwajibkan mengurus Visa Dengan Rujukan (VDR) menggunakan pihak ketiga. Kewajiban mengurus VDR itu diduga dianjurkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, yang bernama Visa Malaysia Agency (VIMA), dengan wajib bayar kurang lebih Rp1.115.600.

Kebijakan ini menimbulkan kenaikan hampir 23 kali lipat biaya dari yang sebelumnya hanya 15 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp50 ribu dan langsung dapat berhubungan dengan pihak kedutaan besar Malaysia di beberapa tempat melalui sistem temu janji online (STO) yang disediakan pihak Malaysia.

Ketua APPMI NTB, Muazzim Akbar mengatakan, sebetulnya aturan ini sudah lama diberlakukan, namun diberlakukan kembali awal tahun ini. menurutnya, kebijakan ini boleh-boleh saja diberlakukan, asalkan tidak ada penambahan biaya.

“Silahkan saja diberlakukan lagi aturan melalui pihak ketiga ini. asal biayanya tetap, 15 ringgit,” katanya di Mataram, Kamis (12/1/2023).

Muazzim Akbar yang juga Ketua DPD PAN NTB ini ini mengatakan, kebijakan ini menjadi kebijakan resmi pemerintah Malaysia, sehingga tidak bisa diintervensi langsung. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah antar negara, Indonesia dan Malaysia yang membicarakannya langsung.

“APPMI NTB akan menyuarakan ke pusat, APPMI pusat juga akan menyuarakan ke Kemnaker, nanti Kemnaker yang akan berkomunikasi langsung dengan Kemnaker Malaysia untuk membahas hal ini,” katanya.

Selain disorot adanya penambahan biaya sebesar Rp1 juta untuk 1 calon PMI, mata rantainya menjadi panjang. Padahal, pemerintah sendiri menginginkan pemangkasan birokrasi yang panjang. Apalagi yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah menginginkan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan kepada publik. Mata rantai pelayanan yang panjang bisa dipangkas. Apalagi sampai ada penambahan biaya. Meskipun tidak dibayarkan langsung oleh calon PMI. Karena bekerja ke Malaysia gratis, ini bisa jadi beban biaya bagi perusahaan pengirim. Nanti kita bersuara ke Kemnaker,” demikian Muazzim.

Sebagai gambaran, sepanjang tahun 2022 Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB sendiri telah memberikan berbagai pelayanan untuk para PMI yang akan maupun sudah bekerja di luar negeri, mulai dari penempatan, pemulangan, pencegahan pelanggaran, hingga sosialisasi.

Untuk penempatan kerja, sebanyak 17.255 PMI telah diberikan pelayanan penempatan kerja dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022. Dari 17.255 PMI tersebut, mayoritas negara penempatannya adalah Malaysia, dengan jumlah 16.912 PMI. Kemudian Taiwan sebanyak 77 PMI, Brunei Darussalam 63 PMI, Arab Saudi 81 PMI, Hongkong 6 PMI, Papua Nugini 9 PMI, Uni Emirat Arab sebanyak 6 PMI, Qatar 6 PMI, Oman 5 PMI, Laos 3 PMI, lalu Turki, Kuwait, Italia,dan Yordania masing-masing 1 PM