Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penggagalan
penyelundupan ribuan benih baby lobster ini, bermula dari informasi yang
diterima dari masyarakat terkait adanya sebuah truk Box yang memuat Benih
Bening Lobster tanpa izin akan menyeberang melalui pelabuhan lembar.
"Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box
tersebut di pelabuhan lembar ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan
mutiara," ungkapnya.
Saat di lakukan pemeriksaan tim Opsnal Ditpolairud polda
NTB pemilik truk box berinisial SR asal Pasuruan,
Jawa Timur tidak bisa menunjukkan surat ijin terkait benur Lobster tersebut.
"Menurut keterangan
yang didapat ribuan benih lobster itu rencana akan di bawa ke wilayah pulau Jawa.," jelasnya
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih
bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster Mutiara
sebanyak 600 ekor, satu unit Truk box.
“Untuk terduga dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11
tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal
88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan
tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda 2 milyar rupiah,” ujarnya. (BS2)