Defisit APBD Tahun 2022,DPRD Setujui Pemkab Lotim Berhutang Lagi



BisnisNTB,Lombok Timur-Pihak DPRD Lombok Timur menyetujui Pemerintah Kabupaten Lotim berhutang lagi.Persetujuan tersebut dituangkan dalam rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lotim Nomor 13 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Lotim tentang Pinjaman Daerah Kabupaten Lotim  kepada PT Bank NTB Syariah.

Nilai pinjaman sebesar Rp. 165 miliar dengan jangka waktu angsuran pinjaman selama 9 (Sembilan) Bulan. Dengan angsuran dimulai Angsuran dimulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023 sehingga tidak melebihi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lotim.‎

Hal tersebut diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Lotim yang dipimpin Ketua DPRD Lotim,Murnan,dengan dihadiri ‎Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lotim, HM. Juaini Taofik menghadiri rapat paripurna XIII masa sidang III tahun 2022 DPRD Kabupaten Lotim,Selasa (5|7).‎

Rapat tersebut dalam rangka membahas  persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Pinjaman Daerah pada PT. Bank NTB Syariah dan pembentukan Panitia Khusus DPRD tentang pendapatan Kabupaten Lombok Timur. Paripurna berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur pada hari Selasa (5/7).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Murnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tersebut menyetujui pinjaman daerah untuk menutupi difisit APBD Tahun 2022. Pinjam tersebut khususnya untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur prioritas dan penanganan ekonomi yang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 05 Januari 2022 disebutkan dalam Pasal 155 ayat (1) disebutkan bahwa Pinjaman Daerah dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank, dan Pasal 156 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Pada kesempatan itu,‎DPRD juga menyetujui rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lotim Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Pansus terkait Pendapatan di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.

Pansus ini mempunyai tugas mendata potensi dan mengklasifikasikan pendapatan di Kabupaten Lotim. Pansus terdiri dari Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan anggota sebanyak 11 Orang.(BS1).